Djoko Tjandra Pasrah Soal Vonis Surat Jalan Palsu: Permasalahan Ini Dibesarkan
Merdeka.com - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku dirinya pasrah jelang pembacaan vonis Majelis Hakim pada perkara sidang surat jalan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," katanya sebelum sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Menurutnya, perkara surat jalan ini terlalu dibesar-besarkan hanya karena surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Kertas itu kan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali. Kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujarnya.
Terlebih, dia mengklaim kalau dirinya telah memiliki surat Covid-19 dan kesehatan sejak berada di Malaysia yang digunakan untuk bepergian.
"Loh emang kalau kita ke malaysia berangkat ke mana-mana itu harus ada. bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan swab tes tanpa kecuali. swab tes Malaysia saya punya, kita miliki," jelasnya.
Djoko menepis terkait kepemilikan surat yang dipalsukan yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Yang diduga digunakan untuk kepentingan Djoko Tjandra melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.
"Sama sekali gak, saya lihat aja enggak pernah gimana gunakan. Saya di Malaysia kapan saya lihat di Indonesia punya surat kaya gitu kan kita di Malaysia," terangnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang vonis terhadap Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang rencananya berlangsung pada pukul 10.00 Wib. Namun, hingga pukul 11.40 Wib, sidang belum dimulai.
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun
Sebelumnya dalam perkara surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra berdasarkan keterangan fakta persidangan dan sejumlah barang bukti yang dibacakan secara merinci sebagai dasar tuntutan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Yeni saat pembacaan tuntutan, Jumat (4/12).
Hukuman tersebut diberikan jaksa dengan beberapa pertimbangan, yakni pertama yang memberatkan karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan yang menyulitkan persidangan.
"Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut," ujar Yeni.
Tuntutan dua tahun penjara diberikan jaksa sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya