Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Syihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor
Beberapa poin yang disampaikan dalam eksepsi Rizieq Syihab terhadap surat dakwaan pun dinilai majelis hakim tidak tepat. Seperti soal gelar persidangan di PN Jaktim yang disebut kuasa hukum Rizieq telah melampaui kewenangan.
Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Syihab terkait kasus menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Bahwa dengan demikian seluruh keberatan terdakwa beralasan hukum untuk ditolak," tutur Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4/2021).
Beberapa poin yang disampaikan dalam eksepsi Rizieq Syihab terhadap surat dakwaan pun dinilai majelis hakim tidak tepat. Seperti soal gelar persidangan di PN Jaktim yang disebut kuasa hukum Rizieq telah melampaui kewenangan.
Hakim menjelaskan, persidangan di PN Jaktim sudah sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan dan Kehakiman dan diatur oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun tempat kejadian berada di Bogor, berikut saksi-saksi.
"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," jelas dia.
Majelis Hakim juga menegaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan. Hakim pun memerintahkan JPU melanjutkan perkara dengan menyiapkan para saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
"Sidang kita tunda ke hari Rabu 14 April," Majelis Hakim menandaskan.
diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Rizieq Syihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).
Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.
Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.
"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.
Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini
Mantan Wali Kota Jakpus jadi Saksi di Sidang Lanjutan Rizieq Syihab 12 April
Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Rizieq Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi
Pengacara akan Bandingkan Pernikahan Atta-Aurel dengan Anak Habib Rizieq Saat Sidang
Eksepsi Ditolak, Pengacara Rizieq Siapkan Pertanyaan untuk Saksi yang Dihadirkan JPU