Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya kuasa hukum Sofyan Basir mengajukan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya dalam surat dakwaan JPU KPK.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya kuasa hukum Sofyan Basir mengajukan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya dalam surat dakwaan JPU KPK.
Seperti diketahui, Sofyan Basir didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima," jelas Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU KPK dengan nomor 66/TUT.01.04/24/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 yang pernah dibacakan dalam persidangan tanggal 24 Juni lalu sebagai dasar pemeriksaan atas Sofyan Basir dinyatakan sah. Atas keputusan ini, majelis hakim meminta agar JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," jelasnya.
Hakim juga menilai, penerapan pasal dalam kasus ini tidak berlebihan dan tidak membuat dakwaan kabur, sebagaimana yang diuraikan tim kuasa hukum. Penerapan pasal dakwaan, menurut pendapat hakim, merupakan kewenangan JPU, bukan kewenangan majelis.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dimana JPU KPU akan mengajukan saksi-saksi. Terkait hasil putusan sela ini, Sofyan enggan berkomentar. Dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga:
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Jalani Sidang Tanggapan JPU KPK
Tanggapan Jaksa Terkait Eksepsi Sofyan Basir Atas Penerapan Pasal
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Sofyan Basir
Dirut PLN Diperiksa Terkait Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso
Kasus PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Dakwaan
Kuasa Hukum Sofyan Basir Nilai Dakwaan KPK Membingungkan
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1