Hakim Tipikor Putuskan Hak Politik Eni Saragih Dicabut Selama 3 Tahun
Penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 250 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencabut hak politik Eni Maulani Saragih selama 3 tahun. Putusan tersebut diucapkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara majelis hakim terhadap Eni terkait penerimaan suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun selesai menjalani pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis, Jumat (1/3).
Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total penerimaan Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.
Jumlah tersebut berasal dari penerimaan suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 sejumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Sementara Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu merupakan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Total menerima Rp 10,35 miliar dengan menerima pemberian Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu yang untuk digunakan Pilkada di Kabupaten Temanggung oleh suaminya Muhammad Alkhadziq," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan vonis Eni.
Penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 250 juta.
Dari jumlah uang secara keseluruhan yang ia terima, Eni diwajibkan mengembalikan uang tersebut.
Namun jumlah uang pengganti yang harus dibayar Eni Rp 5 miliar lantaran selama proses persidangan, ia telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
"Menimbang dengan demikian uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Eni Maulani Saragih terima Rp 10.350 miliar dan SGD 40 ribu dikurangkan dengan jumlah uang yang telah disetor ke rekening KPK Rp 4,050 miliar, Rp 713 juta, dan Rp 500 sehingga total yang dibebankan sebagai uang pengganti Rp 5,087 dan SGD 40 ribu," ujarnya.
Sementara itu, Eni menerima segala vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Insya Allah saya terima," kata Eni.
Atas perbuatannya, Eni dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara karena Terima Suap Proyek PLTU Riau-1
KPK Kembali Periksa Johannes Kotjo Terkait Suap PLTU Riau
Eni Saragih Harap Divonis Ringan & Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan
Suap PLTU Riau-1, KPK Segera Periksa Tersangka Samin Tan
Setya Novanto dan Johanes Kotjo Bersaksi di Sidang Idrus Marham