Hakim Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet akan Dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
Pihak Kejaksaan mengaku telah siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (28/2) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono.
"Tentu kita sudah siap," katanya, Senin (25/2).
Dia mengatakan, sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
"Dakwaannya satu ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan kliennya menulis buku saat berada di dalam tahanan.
"Aktivitas Ibu Ratna ya menulis buku," kata Insank.
Menurut Insank, Ratna menulis buku tentang perjalanan hidupnya. Namun, dia menyebut Ratna belum berniat untuk menerbitkan bukunya itu.
"(Bukunya) tentang perjalanan hidupnya, perjalanan pribadinya, fokus pada diri sendiri. Apakah diterbitkan atau tidak, itu urusan lain, Ibu Ratna hanya menulis saja dulu," ujar Insank.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks Kamis Pekan Depan
Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang
Ratna Sarumpaet Segera Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong
Menanti Fakta-fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
Timses Jokowi Nilai Ratna Sarumpaet Korban Kampanye Kubu Prabowo