Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Segera Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong

Ratna Sarumpaet Segera Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jaksel. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi menyatakan, segera mengirim berkas dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna pun akan menjalani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"As soon as possible. Pokoknya secepat cepatnya akan kami limpahkan," ucap Supardi, Kamis (21/2).

Supardi menjelaskan, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Ratna Sarumpaet telah merampungkan dakwaan. Saat ini, tinggal menunggu waktu untuk mengirim berkas dikirimkan ke Pengadilan.

"Tunggu saja kalau tidak hari ini besok, besok lusa," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menanggapi kasus tersebut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Barang bukti Ratna Sarumpaet yang diserahkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP