Hakim sidang Fachri Albar mencak-mencak pada saksi karena dinilai tak serius
Dalam keadaan yang sedikit emosi, Asiadi pun menyuruh Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menanyakan terkait apa yang diketahui oleh saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Fachri Albar atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang, Kamis (24/5/2018). Sidang tersebut beragenda pemanggilan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi. Mereka adalah Iswayudi dan Wira Pradana. Keduanya memberikan keterangan karena ikut menangkap Fachri Albar.
Dalam memberikan kesaksian, Asiadi Sembiring selaku Majelis Hakim mempertanyakan kepada Iswayudi terkait penangkapan Fachri Albar. Menurut Asiadi, lokasi penangkapan bukanlah wilayah Jakarta Selatan.
"Kenapa enggak Polres Tangsel. Wilayah hukum kan disana," tanya Asiadi Sembiring.
Diketahui, Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.
Iswayudi beralasan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal berada di wilayah Jakarta Selatan. "Karena pada saat itu ada di Jakarta selatan," ujar Iswayudi.
Asiadi tampaknya tidak puas dengan jawaban tersebut. Dia tidak berhenti mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. "Iya ini kan wilayahnya Tangerang Selatan. Kenapa Polres Selatan. Apa Polres Tangerang Selatan melindungi," tanya Asiadi Sembiring.
"Tidak," timpal Iswayudi.
Asiadi lalu berkelakar "Polres Tangsel tidur gak dapat informasi," ucap Asiadi.
Tak hanya itu, Wira Pradana juga dicecar saat memberikan keterangan karena lupa tanggal penangkapan. "Hancur kita kalau kaya gini. Kau itu petugas. Ini kaya main-main aja kita. Apalah yang kau ingat ini," kata Asiadi dengan nada tinggi.
"Jangan kau tangkap tanggal sekian orangnya tau-tau sudah di penjara," sambung dia.
Dalam keadaan yang sedikit emosi, Asiadi pun menyuruh Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menanyakan terkait apa yang diketahui oleh saksi.
"Kau yang tanya pak jaksa," pinta Asiadi.
Usai drama itu, Wira pun menceritakan terkait penangkapan Fachri Albar. Mulai dari awal pengintaian hingga digelandang ke kantor polisi.
Di akhir kesaksiannya, Asiadi kembali memperingatkan Wira Pradana supaya hati-hati.
"Malu kita ini aparat dituntut kerja. Hasil kerja ini terangkan dengan benar. Kau sudah mau tangkap, terangkan itu lokus, tempos, cara-carannya untuk memenuhi unsur yang didakwakan," ungkap dia.
"Menghindari persoalan pribadi. Tak suka tangkap. Tolonglah baca lagi," tukas dia.
Sebelumnya, Fachri ditutut pasal berlapis karena memilki berbagai jenis narkoba. JPU menjerat Fachri dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Arya selaku JPU yang membacakan surat dakwaan menjelaskan, Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sabu dan ganja seberat 0.32 gram. Selain itu, ada 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis aiprazolam.
Baca juga:
JPU sebut Fachri Albar tak terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika
Sidang perdana, Fachri Albar ditegur hakim karena berkas tak lengkap & rompi tahanan
Gaya diam Fachri Albar dengan kacamata hitam di Kejaksaan Negeri
Polisi tangkap penjual sabu ke Fachri Albar, terakhir transaksi 3 bulan lalu
Soal rehab Fachri, polisi masih tunggu hasil penilaian rumah sakit
Kecanduan berat, ternyata Fachri Albar pakai narkoba sejak 10 tahun lalu
Berdasarkan pemeriksaan asesmen medis Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, sedative hipnotik/dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan. Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com