LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Saldi Isra Tegur Saksi Prabowo Tidak Beri Keterangan Berbelit

Hakim Saldi juga mengingatkan Agus agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian guna memudahkan hakim secara objektif mengonfrontasi keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan.

2019-06-19 11:11:50
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Hakim kembali ingatkan saksi pertama dari pihak Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Saldi Isra menegur Agus agar tidak menginterpretasi suatu peristiwa saat memberikan kesaksian selama sidang.

"Kepada saksi, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu anda memberikan penjelasan, seolah-olah anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," tegur Saldi, Jakarta, Rabu (19/6).

Hakim Saldi juga mengingatkan Agus agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian guna memudahkan hakim secara objektif mengonfrontasi keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan.

Advertisement

"Kami perlu data konkret dan mulut anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengonfrontir membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami," ujarnya.

Sebelum Hakim Saldi, Hakim Aswanto juga mengingatkan yang bersangkutan agar berterus terang saat memberikan kesaksian.

Hakim Aswanto awalnya menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus. Kemudian ia menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.

Advertisement

Disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada.

Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.

"Siapa saja yang tahu anda diancam?" tanya Hakim Aswanto.

"Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus.

Pria asal Sidoradjo itu bergeming tak mau membeberkan pihak pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar berterus terang dalam memberikan kesaksian.

"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto mengingatkan.

Baca juga:
Sidang Ketiga Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar MK Dibuka untuk Kendaraan Umum
Kuasa Hukum Prabowo Hadirkan Dua Ahli di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Hakim Ingatkan Saksi Prabowo Jujur dan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Saksi Kubu Prabowo Ngaku Diancam Tapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Kuasa Hukum Prabowo Tarik Alat Bukti yang Belum Sesuai Aturan
Sidang MK, Hakim Minta Pemohon Perbaiki Berkas yang Tak Disusun Sesuai Aturan
MK Batasi Jumlah Saksi, KPU Tak Keberatan Meski Sudah Siapkan 15 Saksi lebih

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.