LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim sakit, sidang vonis OC Kaligis ditunda

Sidang putusan akan dilaksanakan, Kamis (17/12).

2015-12-10 14:15:10
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Advertisement

Sidang putusan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan itu pun sudah hadir di ruang sidang.

Namun, hakim anggota, Arifin menyatakan sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Sumpeno sedang sakit. Menurutnya, sidang putusan akan dilaksanakan, Kamis (17/12).

"Karena Majelis Hakim Sumpeno sakit maka pembacaan vonis ditunda dan akan dibacakan Kamis (17/12)," katanya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2).

Pantauan merdeka.com di ruang sidang, puluhan pendukung OC Kaligis memenuhi ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis. Pendukung OC Kaligis kompak memakai pakaian putih dan hitam.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas Yudi.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.