LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona

Halim mengaku, sudah sejak awal mengawal kasus yang membelit sang Artis. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait jalannya agenda persidangan.

2021-08-12 20:25:29
Prostitusi
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menunda sidang lanjutan, perkara perlindungan anak dan prostitusi dengan terdakwa Cynthiara Alona, AA dan DA, Kamis (12/8).

Penundaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, ditunda karena terdakwa Cynthiara mencabut kuasanya terhadap Halim Darmawan, selaku penasehat hukum sang artis.

"Saya sudah tidak memakai jasa dia (pengacara Halim Darmawan)," kata Alona saat sedang mengikuti persidangan daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/8).

Advertisement

Atas pernyataan terdakwa Alona itu, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin langsung membatalkan jalannya persidangan tersebut.

Terpisah, Halim Darmawan mengaku tidak mengetahui sebelumnya, perihal pencabutan kuasa oleh Alona terhadap dirinya.

"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi. Bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan etika yang baik soal cara menyampaikan karena ada tata krama," jelas Halim.

Advertisement

Halim mengaku, sudah sejak awal mengawal kasus yang membelit sang Artis. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait jalannya agenda persidangan.

"Dia lakukan itu (pencabutan) saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan. Tapi kalau seperti ini, sama saja dia (Alona) melecehkan profesi pengacara," ucap Halim.

Dia juga menyebutkan, dari tiga orang terdakwa dalam kasus itu, hanya Alona yang mencabut surat kuasa terhadap dirinya. Sedangkan, dua terdakwa berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.

"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu di belakang ini ada apa," kata Halim.

Sebelumnya diberitakan, kasus hotel prostitusi Cynthiara Alona Didakwa pasal perlindungan anak.

Baca juga:
Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Ditahan Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Depresi
Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP karena Langgar 4 Aturan Sekaligus
Polisi Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Dijadikan Lokasi Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP
Pemkot Tangerang akan Periksa Perizinan Hotel Milik Cynthiara Alona

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.