LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim PN Jakut sebut Rohadi main sendiri perkara Saipul Jamil

Menurut Sahlan, dalam membuat keputusan, tak satu pun hakim yang dipengaruhi suap terhadap Rohadi.

2016-07-22 20:11:41
Suap Saipul Jamil
Advertisement

Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Saipul Jamil, Dahlan membantah putusan tiga tahun terhadap pedangdut itu karena ada suap. Menurut dia, vonis tersebut murni berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim sendiri.

"Nggak ada, nggak ada, murni musyawarah majelis hakim," kata Dahlan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/7).

Menurut Dahlan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bermain sendiri dalam menerima suap dari pengacara dan Kakak kandung Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.

"Nggak ada. Majelis hakim pokoknya tidak terlibat. Itu inisiatif Rohadi sendiri," tegas Dahlan.

Hal senada juga disampaikan oleh rekan Dahlan yang sebagai hakim anggota, Sahlan Efendi. Menurut Sahlan, dalam membuat keputusan, tak satu pun hakim yang dipengaruhi suap terhadap Rohadi.

"Itu berdasarkan hati nurani mereka masing-masing, termasuk saya. Itu putusannya, itu sudah keputusan majelis, sudah diupload itu putusannya. Putusannya ringan pun, karena pasalnya berbeda," kata Sahlan.

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum pada PN Jakut, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta, sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Tetapi, Ipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan empat hakim anggotanya yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampaleng memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:
Meski kenal, Sareh Wiyono bantah pernah komunikasi dengan Rohadi
Sareh Wiyono: Saya tidak mau ke KPK lagi, orangnya galak-galak
Anggota Komisi II diperiksa KPK karena pernah jadi atasan Rohadi
Hakim PN Jakut ngaku lapar usai diperiksa KPK soal suap Saipul Jamil
Kasus suap Saipul Jamil, KPK periksa anggota Komisi II DPR
KPK akan periksa empat hakim PN Jakut soal suap Saipul Jamil
Ditanya soal uang suap, Saipul Jamil jawab 'Wassalamualaikum'

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.