LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Perintahkan Richard Muljadi Direhabilitasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Muljadi atas kepemilikan narkoba jenis kokain. Namun, Hakim memerintahkan terdakwa tidak ditahan di penjara melainkan direhabilitasi. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Krisnugroho, Kamis (28/2).

2019-02-28 17:24:41
Kasus Narkoba
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Muljadi atas kepemilikan narkoba jenis kokain. Namun, Hakim memerintahkan terdakwa tidak ditahan di penjara melainkan direhabilitasi. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Krisnugroho, Kamis (28/2).

Kris menyatakan, terdakwa Richard Muljadi bersalah melakukan tindak pidana. Richard terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun enam bulan, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Krisnugroho.

Advertisement

"Memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur," imbuh dia

Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang 5 dolar Australia yang terpapar narkotika berjenis Kokain seberat 0,03854 gram untuk dimusnahkan. Sedangkan, iPhone X milik Richard yang sebelumnya disita dikembalikan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sementara itu, dari hal yang meringankan, Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.

Advertisement

Atas vonis itu, pengacara dan jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya mewakili terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap pengacara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Richard Muljadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Narkoba
Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
Edarkan 33,5 Kg Sabu & 13.500 Pil Ekstasi, 3 Kurir Narkoba di Sumut Ditangkap
70 Dari 800 Narkoba Jenis Baru Sudah Masuk ke Indonesia
2 Warga Bontang Ditangkap Saat Kirim 1 Kg Sabu Asal Malaysia

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.