Terdakwa kasus pengguna kokain Richard Muljadi saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan terdakwa Richard Muljadi dengan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehabilitasi.