Hakim pengadilan negeri selingkuh dengan hakim pengadilan agama
Pengadilan Tinggi Jambi telah menarik Hakim ES dari Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim panel untuk menelusuri dugaan perselingkuhan antara hakim berinisial ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dengan MT yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.
"KY sudah membentuk tim panel dan tenaga ahli yang ditugasi untuk menangani kasus perselingkuhan antar hakim di Tebo, Jambi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Imam, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menyerahkan penanganan kasus itu kepada KY karena tergolong perilaku murni.
"Saya sudah mendapat laporan dari Kepala Biro Pengawasan KY bahwa Bawas MA menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada KY. Karena itu menyangkut perilaku murni maka penanganannya dilakukan KY. Kalau menyangkut teknis yudisial menjadi ranah MA. Ada kesepakatan pembagian kewenangan seperti itu meskipun tidak tertulis," katanya dikutip antara.
Imam mengatakan KY pada tahap awal akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi. "Kalau terbukti (selingkuh) rekomendasi pemberhentian tetap, karena perselingkuhan itu tergolong pelanggaran berat," kata Imam.
Sebelumnya, HR melaporkan istrinya, ES, selingkuh dengan oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo, berinisial MT pada Sabtu (30/11).
Atas kejadian ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menarik Hakim ES dari Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Baca juga:
KY: Hakim selingkuh layak dipecat
Setelah dipecat karena selingkuh, hakim Vica resmi menjanda
Dituduh cabul, hakim Sintong dihukum non-palu selama setahun
Penjelasan hakim Vica soal foto mesra di Hotel Borobudur
Dipecat karena selingkuh, Hakim Vica mengadu ke Komnas Perempuan