Hakim pengadil kasus Ahok harus bebas intervensi penguasa dan massa
Hakim pengadil kasus Ahok harus bebas intervensi penguasa dan massa. Robikin Emhas berharap, proses peradilan kasus penistaan agama yang membelit Ahok berjalan sesuai pijakan hukum. Dia tak ingin, hakim terpengaruh terhadap tekanan publik atau politik sekalipun dalam kasus Ahok ini.
Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sudah lengkap alias P21. Dengan segera, berkas tersebut akan segera dilimpahkan untuk disidang di pengadilan.
Menanggapi hal itu Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas berharap, proses peradilan kasus penistaan agama yang membelit Ahok berjalan sesuai pijakan hukum. Dia tak ingin, hakim terpengaruh terhadap tekanan publik atau politik sekalipun dalam kasus Ahok ini.
Menurut dia, sesuai prinsip independent and imparsial judiciary atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penodaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi, oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," kata Robikin saat di Jakarta, Senin (5/12).
Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan. Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum. Dengan begitu, tambahnya, peran ideal hakim selaku wakil Tuhan di dalam penegakan hukum bisa benar-benar terwujud.
Dia pun mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum kasus Ahok ini. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis (democratiche rechtstaats) atau negara demokrasi berdasarkan hukum," jelas dia.
Baca juga:
Kasus Ahok dinilai tak layak dilanjutkan, ini penjelasan hukumnya
Perjalanan panjang pasal penistaan agama di Indonesia
Kasus dugaan Ahok nista agama dianggap ganggu demokrasi Indonesia
Polres Sleman amankan keset di dalamnya ada kertas tulisan Arab
Ahok harap Yusril mau bantu selesaikan kasus penistaan agama
Pakar hukum nilai kasus Ahok beda dengan Ahmad Musaddeq dan Lia Eden
Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro