Hakim minta terdakwa kasus keterangan palsu SMAK Dago dihadirkan
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Suharja menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati perintah Majelis Hakim dengan membawa dokter ahli dari pemerintah guna memeriksa kedua terdakwa.
Kuasa Hukum Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur meminta kedua terdakwa kasus dugaan penggunaan keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Keinginan Benny tentu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (30/8).
"Saya selaku kuasa hukum agar para terdakwa ini bisa didatangkan secara paksa. Karena memang panggilan satu dan dua bahkan lima tidak hadir dipersidangan. Katanya sakit, tapi harusnya kalau keterangan sakit itu ada dari dokter yang ditunjuk pengadilan dong," kata Benny pada wartawan, Kamis (31/8).
Kedua terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kata Benny tak pernah hadir dengan alasan sakit. Dia pun mempertanyakan alasan terdakwa tidak hadir hanya karena alasan sakit.
"Yang aneh masa terdakwa bareng-bareng sakitnya sih. Ini saya duga ada yang tidak beres," jelasnya.
Dia menilai penting untuk menghadirkan terdakwa pada sidang tersebut. Karena keterangan terdakwa cukup penting terkait gugatan kasus SMAK Dago ini.
"Ya ini penting . Kita selalu berharap agar sidang selanjutnya bisa datang," jelasnya.
Sebelumnya Toga mengatakan, dokter yang memeriksa kedua terdakwa tidak bisa menentukan apakah bisa hadir atau tidak ke persidangan.
"Kalau memang sedang sakit hanya minta persidangan mohon ditunda hingga sembuh. Tapi bukannya tidak pernah hadir. Tidak cukup hanya satu dokter yang menentukan kondisi penyakit kedua terdakwa, harus ada dari pemerintah atau pengadilan dan dokter pribadi," ucap Toga.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Suharja menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati perintah Majelis Hakim dengan membawa dokter ahli dari pemerintah guna memeriksa kedua terdakwa.
"Iya kami pasti patuhi permintaan Hakim. Kami akan periksa kesehatan kedua terdakwa oleh dokter yang disetujui pengadilan," ujar Suharja.
Dalam persidangan kelima ini, Majelis Hakim memutuskan kembali dilanjutkan pada 6 September. Selama lima kali persidangan, diketahui hanya Gustav yang hadir sebanyak tiga kali dan dua lainnya tidak pernah sebab dalih sakit.
Sebelumnya, pihak pengelola SMAK Dago, YBPSMKJB, melaporkan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy dengan dugaan menggunakan Akta Notaris yang berisi keterangan palsu untuk menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago.
Baca juga:
Kisruh SMAK Dago dinilai janggal, pihak tergugat ajukan banding
700 Personel polisi amankan eksekusi lahan eks SMAK Dago Bandung
Bangunan SMAK Dago sudah runtuh, eksekusi dinyatakan selesai