Hakim Minta Harkat dan Martabat Syafruddin Arsyad Temenggung Dipulihkan
Berdasarkan putusan, hakim meminta agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Dia sebelumnya terjerat kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Putusan itu tertuang dalam amar putusan kasasi yang diajukan Syafruddin ke Mahkamah Agung (MA).
Surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah mengatakan dalam memutus perkara itu, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh majelis hakim.
"Dalam putusan tersebut ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," kata Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Selasa (9/7).
Abdullah mengatakan, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat tindakan Syafruddin merupakan tindakan di ranah perdata, bukan pidana khusus. Sedangkan hakim anggota II, Mohammad Askin berpendapat tindakan Syafruddin ada dalam ranah hukum administrasi.
Berdasarkan putusan itu, hakim meminta agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
"Mengabulkan permohon terdakwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," jelasnya.
Diketahui Syafruddin merupakan terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara dianggap rugi Rp4,58 triliun.
Pada tuntutan jaksa, ia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 13 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tingkat pertama itu, Syafruddin langsung menyatakan banding. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, atau subsider 3 bulan kurungan.
Dia kembali menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi. Di tingkat ini, hakim menyatakan Syafruddin terbebas dari tuntutan hukum.
Baca juga:
Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Bebas dari Hukuman 15 Tahun Bui
Mantan Menkeu Bambang Subianto Diperiksa KPK Terkait BLBI
KPK Kembali Periksa Eks Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta
KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia untuk Tersangka Itjih Nursalim
KPK Sebut Terdakwa BLBI Besok Bisa Bebas Bila Belum Ada Putusan Kasasi