KPK Sebut Terdakwa BLBI Besok Bisa Bebas Bila Belum Ada Putusan Kasasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Selasa 9 Juli 2019 masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi di MA akan berakhir.
"Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan, besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan, tentu hal itu tentu saja tidak perlu terjadi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Karena hal itu, KPK meminta agar MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
"Penuntut umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa," ucapnya.
Kendati begitu, Febri meyakini MA dapat memutuskan perkara itu dengan kehati-hatian berdasarkan independensi dan imparlitas yang ada.
"Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya