LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI

Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan Amin tetap menjadi saksi ahli. Sehingga persidangan ini dimulai dengan meminta keterangan kepada Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

2017-02-13 10:34:11
Sidang Ahok
Advertisement

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung menyatakan keberatan saat Saksi Ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma‎ disumpah. Karena mereka menganggap saksi tidak laik untuk menjadi ahli dalam persidangan kali ini.

Penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, saksi tidak akan bersikap independen dalam memberikan keterangan dalam sidang ke-sepuluh. Karena Amin merupakan salah satu pihak yang membuat sikap keagamaan tentang pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Enggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum dalam persidangan.

Penasihat hukum Ahok mengharapkan, Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan Amin menjadi saksi ahli dalam persidangan kali ini. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak permintaan tersebut, karena Amin dianggap memiliki kapasitas untuk menjadi ahli.

"Dalam sidang ini nggak dipandang pertentangan, tapi dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Enggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa," tegas Ali.

Setelah mendengar kedua keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan Amin tetap menjadi saksi ahli. Sehingga persidangan ini dimulai dengan meminta keterangan kepada Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

"Setelah kami musyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya akan dipertimbangkan dalam putusan," tutupnya.

Sementara itu, sebelum sidang, Ali Mukartono tak mau ikut campur perihal Ahok kembali aktif menjadi gubernur. "Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," katanya.

Namun saat dicecar mengenai pasal yang didakwakan mereka kepada mantan politisi Gerindra itu sebenarnya harus memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ali enggan menjelaskan. Karena JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya yaitu," tutupnya.

Baca juga:
Sidang Ahok dimajukan hari ini, jaksa hadirkan ahli Agama Islam
Ahli Agama hingga ahli bahasa bakal bersaksi di sidang Ahok
Peserta aksi 112 diminta tak pulang, padati sidang Ahok
Sidang Ahok, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasikan bisa hadir
Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa
Soal sidang Ahok, Ma'ruf Amin minta ulama tak terprovokasi

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.