LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Gelar Sidang Eksepsi Tatap Muka Jumat Mendatang

Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Syihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Syihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

2021-03-23 16:47:58
Sidang Habib Rizieq
Advertisement

Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Syihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline. Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang.

Rizieq juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim.

Advertisement

Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Syihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Syihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Advertisement

Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum terdakwa agar mematuhi jaminan sidang offline yang telah diserahkan kepada pihaknya. Apabila jaminan tersebut dilanggar, maka pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.

Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Syihab:
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jam

Baca juga:
Nada Bicara Rizieq Sempat Meninggi Saat Imbau Simpatisan Taat Prokes Disanggah Jaksa
Tanggapan Pemerintah Soal Usulan Gandeng Rizieq Jadi Influencer Vaksinasi Covid-19
Bukan Baca Eksepsi, Rizieq Malah Cerita Soal Pengawal Dibunuh Hingga FPI Dibubarkan
Alasan Rizieq Ngotot Sidang Offline: Harus All Out Hadapi 11 Dakwaan dan 18 Pasal
Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Gelar Sidang Eksepsi Tatap Muka Jumat Mendatang
Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.