LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim kabulkan permintaan OC Kaligis cabut blokir rekening

Rekening itu dinilai hakim tidak berkaitan dengan suap hakim PTUN Medan.

2015-12-17 17:48:51
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membuka seluruh rekening terdakwa Otto Cornelis Kaligis yang telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut hakim anggota, Tito Suhud, rekening BCA dan Bank Permata yang diblokir harus dibuka karena tidak berurusan dengan perkara kasus suap PTUN Medan.

"Menimbang bahwa, mengabulkan permohonan terdakwa untuk membuka 5 rekeningnya di BCA dan satu di bank permata atas nama Otto Cornelis Kaligis. Karena tidak berkaitan dalam perkara ini dengan rekening yang dimiliki terdakwa," ucap Tito di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/12).

Tito menjelaskan bahwa rekening tersebut harus dikembalikan kepada OC Kaligis. "Menimbang bahwa sebagaimana dengan alasan tersebut harus dapat di kabulkan. sesuai tidak ada kaitannya. Pemblokiran tersebut harus dikembalikan," bebernya.

Tito memerintahkan JPU KPK agar segera membuka rekening yang dimiliki OC Kaligis. "Memerintahkan jaksa penuntut umum KPK membuka rekening terdakwa," tandasnya.

Dari pantauan merdeka.com sidang masih berlangsung. Hakim anggota sedang membacakan putusan untuk OC kaligis di ruang sidang tipikor, Kemayoran, Jakarta. Ruang sidang dipenuhi oleh banyak pendukung OC Kaligis.

Ketika hakim mengumumkan bahwa rekening OC Kaligis yang diblokir oleh KPK harus segera dibuka. Para pendukung bertepuk tangan.

Diketahui sebelumnya, Pada 9 September 2015, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno agar membuka pemblokiran rekeningnya. Ia beralasan, pemblokiran tersebut mengakibatkan dirinya tidak dapat membayar gaji para karyawannya. "70 persen karyawan sudah saya berhentikan karena tidak digaji," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Advokat senior ini menganggap rekening yang diblokir KPK tidak ada hubungannya dengan perkara suap yang dituduhkan kepadanya. OC Kaligis menjelaskan, rekeningnya itu biasa digunakan untuk membayar gaji para karyawannya. Ia meminta majelis dan penuntut umum juga memikirkan nasib karyawannya yang sampai sekarang belum digaji.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.