Hakim Izinkan Nurdin Abdullah Berobat ke Dokter Ortopedi di Luar Rutan KPK
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar agar diberi izin untuk berobat di luar Rutan KPK. Majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar agar diberi izin untuk berobat di luar Rutan KPK. Majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
Pihak Nurdin mengajukan permohonan itu pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7).
Arman mengungkapkan, saat ini Nurdin membutuhkan terapi ortopedi. Kata dia, permohonan izin berobat itu diajukan setelah adanya rekomendasi dari dokter yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Izin Yang Mulia Majelis Hakim, kami mengajukan permohonan agar terdakwa bisa menjalani pengobatan. Kami lampirkan rekomendasi dari dokter KPK," ujar Arman yang berada di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya, Jakarta, bersama Nurdin Abdullah.
Arman menyampaikan, berdasarkan rekomendasi dokter KPK, Nurdin Abdullah membutuhkan terapi ortopedi secara rutin di luar Rutan KPK. Dia memohon agar kliennya bisa menjalani terapi ortopedi setiap hari Senin.
"Kami dari kuasa hukum berharap hakim dan JPU bisa memberikan izin kepada klien kami untuk berobat di luar Rutan KPK, sesuai dengan jadwal praktik dokter," kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino memutuskan menerima dan mengizinkan terdakwa untuk mendapatkan pengobatan di luar Rutan KPK. Dia menyebut, jika Nurdin benar-benar sakit, harus diobati.
"Kalau memang sakit, sudah seharusnya memang diobati. Keselamatan juga harus diusahakan dan diutamakan," sebutnya.
Ibrahim menambahkan izin diberikan berdasarkan rekomendasi dokter KPK. Apalagi di Rutan KPK tidak ada dokter ahli.
"Kami izinkan terdakwa untuk mendapat pengobatan atas penyakitnya, kalau sudah ada pendapat dari ahli atau dokter. Terdakwa harus dikawal ketat saat berobat," ucapnya.
Baca juga:
Nurdin Abdullah Juga Disebut Terima Uang dari Rekening Sulsel Peduli Bencana
Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 M, Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem
Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu
Pengajuan Justice Collaborator Ditolak, Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Bui