Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu

Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu Nurdin Abdullah diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 22 Juli 2021. Dakwaan terhadapnya sudah dipublikasikan pengadilan.

Dakwaan dapat dilihat di website Pengadilan Negeri (PN) Makassar, http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara. Sesuai publikasi itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjerat Nurdin dengan dua dakwaan.

Pada dakwaan pertama, Nurdin Abdullah didakwa menerima hadiah atau janji uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dan SGD150 ribu dari pengusaha kontraktor Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Nurdin didakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan kedua, JPU menyebut Nurdin Abdullah menerima suap atau gratifikasi total sebesar Rp6,5 miliar dan SGD150 ribu. Pada dakwaan kedua ini Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK M Asri Irwan mengatakan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat berbeda dengan Agung Sucipto. Perbedaannya karena Nurdin dan Edy merupakan penyelenggara negara yang diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, JPU KPK hanya menuntut Agung Sucipto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

Asri Irwan mengatakan, terdakwa Agung Sucipto secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Asri, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sementara untuk terdakwa Nurdin Abdullah itu kebalikannya (dakwaan Agung Sucipto) yaitu pasal penerima suap, yakni Pasal 12 huruf a ditambah dengan gratifikasi," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya