LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Cecar Maskur Husain Soal Aliran Duit Suap: Jangan Pura-Pura Bodoh

"Saya 30 tahun lalu sudah pernah jadi advokat saya tahu juga. Enggak ada membantu, mengawal, ini perkara belum ada, sudah keluar duit. Tujuannya apa?" tanya kembali Hakim.

2021-11-15 23:29:16
Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi
Advertisement

Advokat Maskur Husain dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat lantaran dianggap memberikan kesaksian yang janggal. Berawal dari pertanyaan Anggota Majelis Hakim Jaini Basir yang meminta terdakwa Maskur Husain untuk memberi kesaksian terkait alasan 6 orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepadanya serta Stepanus.

"Orang kan enggak bodoh-bodoh, semua itu Wali kota, Anggota DPR RI, ada enggak UU advokat mengawal mengantar ada enggak?" tanya Jaini saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/11).

"Tidak ada," jawab Maskur.

Advertisement

Jaini pun merasa heran, lantaran fee hampir sekitar Rp11.538.374.001 sudah diterima Maskur bersama Stephanus dari eks Wali kota Tanjung Balai M Syahrial Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000 walau perkara mereka belum dimulai. Termasuk pemberian eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesa Rp5.197.800.000 untuk keperluan rencana Peninjauan Kembali (PK).

"Saya 30 tahun lalu sudah pernah jadi advokat saya tahu juga. Enggak ada membantu, mengawal, ini perkara belum ada, sudah keluar duit. Tujuannya apa?" tanya kembali Hakim.

Advertisement

"Tujuannya kita berdua kalau perkara naik di penyidikan," kata Maskur.

"Kan belum ada perkaranya ini masih diawang-awang perkaranya, tapi sudah ada duit? Ini kan perkara belum ada sudah miliar-miliar duitnya. Kalau sekedar advice kabag hukum juga tahu, kalau ngawal mantau adakah, tujuan lain?" cecar Jaini.

"Saya selaku posisi sebagai advokat dan dihubungi, saya sampaikan apa yang saya tahu," jawabnya.

Karena masih merasa janggal, Jaini pun meminta kepada Maskur untuk memberikan kesaksian yang benar soal tujuan para pihak berikan uang kepadanya. Karena fee yang diterimanya melalui Robin dari orang yang belum memiliki perkara tidak lazim.

"Baru kali ini ya? Aneh juga kalau enggak tahu tujuannya. Jangan pura-pura bodoh, enggak mungkin orang keluar duit tanpa tujuan. Azis sama tangan kanannya dari Lampung mau keluar Rp2 miliar. Di BAP, sekarang mereka enggak ada tersangka," ujar hakim.

Maskur menilai apa yang dilakukannya bersama Robin hanya modus untuk mendapatkan uang terhadap para pihak yang berperkara dengan KPK.

"Yang saya tahu itu, terdakwa (Stepahus) katakan ini hanya akal-akalan," katanya.

"Akal-akalan apa? Nakut-nakutin orang supaya enggak jadi tersangka?" tegas Jaini.

"Iya," singkat Maskur.

"Kotor sekali mainnya, ini ada saksi-saksi lain, ini ada penyidik lain, dia memeriksam, dia sendiri carikan perkara," timpal Jaini.

Cecaran terhadap Maskur masih berlanjut, giliran Hakim Ketua Djuyamto yang kembali menanyakan alasan para pihak tersebut memberikan uang kepada Robin dan Maskur. Padahal, Maskur telah mengakui dirinya baru pertama kali mendapatkan fee, namun perkaranya belum berjalan.

"Sedangkan dari beberapa yang sudah saya sebutkan perkaranya belum ada kan?" tanya Djuyamto.

"Belum ada," jawab Maskur.

"Saudara sudah terima banyak uang perkaraanya belum ada?" tanya Djuyato kembali

"Ya," singkat Maskur.

Alhasil, karena tidak mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. Djuyamto mengultimatum kepada Maskur untuk memberikan keterangan yang jujur soal alasan pihak berpekara memberikan uang kepadanya dan Stephanus.

"Majelis enggak mau ingatkan ini kan keterangan ini bisa dikatakan keterangan terdakwa ini akan berimbas penilaian hakim ke saudara, karena dari Usman, Syahrial, Ajay belum ada perkaranya," tuturnya.

"Istilahnya belum ada jadi perkara dan saudara berani katakanlah punya klien orang punya KPK setelah ini kan. Jadi jawab apa yang saudara lakukan itu apa? Kenapa saudara mau terima uang kalau belum ada perkaranya?" sambung Djuyamto.

"Ya sebagaimana saya jelaskan BAP kronologi begitu," jawab Maskur.

Baca juga:
Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta
Politisi Golkar Aliza Gunado Dicecar KPK soal Aliran Suap ke Azis Syamsuddin
KPK Panggil Kader Muda Golkar Aliza Gunado, Konfirmasi Rp2 M di Kasus Azis Syamsuddin
Usai Diperiksa KPK, Politikus Golkar Aliza Gunado Pilih Bungkam dan Bakar Rokok
KPK Tengah Kembangkan Kasus Suap Azis Syamsuddin: Sedang Diskusi dengan Deputi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.