Hakim Cabut Status Tersangka Korban Penganiayaan di Holywings Yogyakarta
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Bryan Yoga Kusuma, korban penganiayaan di Holywings Yogyakarta. Status tersangka, terkait kasus keributan di tempat hiburan malam itu, yang ditetapkan polisi kepadanya dinyatakan tidak sah.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Bryan Yoga Kusuma, korban penganiayaan di Holywings Yogyakarta. Status tersangka, terkait kasus keributan di tempat hiburan malam itu, yang ditetapkan polisi kepadanya dinyatakan tidak sah.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Bryan Yoga Kusuma) tidaklah sah. Hakim memutus berdasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada Bryan," kata kuasa hukum Bryan, Duke Arie Widagdo, Rabu (7/12).
Putusan itu disampaikan hakim dalam sidang praperadilan, Selasa (4/12). "Selain itu pertimbangan hakim juga karena tidak dilakukannya pemanggilan Bryan sebagai calon tersangka oleh pihak kepolisian," ungkap Duke.
Pertimbangan Hakim
Dia menjelaskan pertimbangan lain dari hakim adalah saat ditetapkan sebagai tersangka, Bryan dalam status di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Bryan yang dilakukan dua perwira polisi.
"Keluarga Bryan menduga ada ketidakadilan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Bryan Yoga Kusuma," terang Duke.
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh pemohon (Bryan), yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," sambung Duke.
Sidang praperadilan itu dimulai pada Senin (28/11). Dalam sidang, pihak Bryan menghadirkan ahli hukum UII Yogyakarta, Mudzakkir, dan tenaga ahli LPSK, Riyanto Wicaksono.
Duke menambahkan pada sidang itu, Mudzakkir menyatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan hingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/yan)