Hadirkan Tersangka saat Konpers, KPK Dikritik Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Arsul meminta Ketua KPK Firli Bahuri mempertimbangkan kembali untuk tak menghadirkan tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik pimpinan KPK baru yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka. Menurut Arsul, cara itu melanggar asas praduga tak bersalah.
"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip melanggar asas praduga tak bersalah," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III di DPR, Rabu (29/4).
Arsul meminta Ketua KPK Firli Bahuri mempertimbangkan kembali untuk tak menghadirkan tersangka.
"Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah nah karena itu saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka," kata Sekjen PPP itu.
Arsul mengatakan, hal tersebut juga menjadi catatan kepolisian. Dia pernah mengkritisi Polri karena menampilkan tersangka istri hakim yang diduga membunuh suaminya. Ditambah, polisi seakan yakin betul istri hakim tersebut sebagai pembunuh padahal belum masuk peradilan.
"Ini yang harus diperbaiki. Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," kata dia.
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab, tak bermaksud melanggar asas hukum. Sebab, tujuannya hanya untuk membuat efek jera dan rekayasa sosial.
Firli membandingkan dengan KPK periode sebelumnya, di mana tersangka malah mendapatkan panggung sendiri. Dia berdalih, tersangka juga tak ditampilkan wajahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers.
"Kita tidak mempertontonkan orang pak, kemarin juga membelakangi. Mohon maaf kami tak ingin tersangka dadah-dadah dulu kan ada. Kita enggak," kata dia.
Baca juga:
Anggota Komisi III Puji KPK Pamerkan Tersangka Korupsi Saat Jumpa Pers
Ketua KPK soal Hadirkan Tersangka saat Konpers: Efek Jera Supaya Tidak Korupsi
Komisi III DPR Minta Ketua KPK Usut Dua Mantan Stafsus Milenial Jokowi
KPK Awasi Penggunaan Anggaran untuk Penanganan Covid-19
Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, Permintaan Menjadi JC Ditolak
PT DKI Sunat Hukuman Rommy, KPK Ajukan Kasasi