LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hadir di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Kenakan Penyangga Leher

Roy Suryo telah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB. Roy yang mengenakan baju berwarna biru langsung masuk ke gedung Subdit Siber tanpa menyapa wartawan sedikitpun.

2022-08-05 16:37:01
Roy Suryo Tersangka
Advertisement

Pegiat media sosial Roy Suryo, menyambangi Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun kehadirannya dalam rangka pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus meme Jokowi di patung Candi Borobudur.

Dalam pantauan merdeka.com, Roy Suryo telah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB. Roy yang mengenakan baju berwarna biru langsung masuk ke gedung Subdit Siber tanpa menyapa wartawan sedikitpun.

Lebih lanjut, Roy juga tampak masih mengenakan penyangga leher (Cervical-Collar) seperti pada pemeriksaan terakhir pada Kamis (28/7) lalu.

Advertisement

Sebelumnya, Pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Pitra Romadoni telah memastikan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.

"Iya hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, surat panggilan terhadap Roy telah dilayangkan dan diterima.

Dia beralasan, pemanggilan terhadap Roy lantaran penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," tuturnya

Namun, Zulpan masih enggan membeberkan soal penahanan terhadap Roy. Dia menyebut, keputusan itu akan ditentukan usai pemeriksaan nanti.

"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Penahanan itu diatur memang tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.