Hadapi 2016, MK fokus tangani penyelesaian sengketa pilkada
Ketua MK mengingatkan hakim MK agar kasus suap yang dilakukan Akil tidak terjadi lagi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan sepanjang berdirinya MK banyak mengalami pasang surut. Terlebih lagi pada tahun 2013, lembaga peradilan tertinggi ini tercoreng perilaku suap oleh salah satu hakim MK.
"Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi berdiri. Silih berganti pucuk kepemimpinan. Tahun 2013 MK mengalami citra buruk dengan tersangkutnya Hakim MK kasus suap, pada waktu itu MK sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, tingkat kepercayaannya hanya 15 persen," kata Arief saat jumpa pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).
Namun, sambung Arief, Mahkamah Konstitusi mendapat kepercayaan publik pada penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2014. Publik menilai hakim MK bekerja dengan baik.
"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini kembali menguat, pada saat itu MK menangani perkara Pilpres 2014 dengan sukses dan mendapat kepuasan publik," paparnya.
Pada penyelesaian sengketa Pilpres 2014 lalu, kepercayaan publik sampai 70 persen. Sebab itu, Arief berharap para hakim MK agar menjaga marwah konstitusi sehingga kejadian tahun 2013 lalu dapat dijadikan pelajaran.
"Dari hasil jajak pendapat bulan November-Oktober 2015, MK mampu mencapai kepuasan publik di atas 70 persen," kata Arief.
Menurut Arief, Saat ini MK fokus pada penyelesaian perkara Pilkada sampai mendapat kepala daerah yang tetap (sah) sehingga bisa melakukan amanah sesuai peraturan undang-undang.
"Kita masih terus kerja keras. Agar semua perkara yang masuk di MK bisa tuntas semua," pungkasnya.
Baca juga:
MK diminta tak batasi gugatan sengketa Pilkada serentak
Hingga Senin pagi, sudah 147 laporan gugatan sengketa pilkada ke MK
Bernard-Andarias daftar gugatan hasil Pilkada Manokwari ke MK
Sidang perdana gugatan sengketa pilkada digelar 7 Januari 2016
Tiga daerah di Jabar ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK