LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila

Habib Rizieq resmi jadi tersangka penodaan Pancasila. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, pemeriksaan saksi dan bukti dokumen. "Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka," kata Kombes Yusri.

2017-01-30 18:22:59
Jakarta
Advertisement

Rizieq Syihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik. Peningkatan status hukum terhadap pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan pascapenyidik melakukan gelar perkara untuk kali ketiga hari ini di Mapolda Jabar selama tujuh jam.

Gelar perkara pertama, sendiri dilakukan langsung setelah pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis 12 Januari lalu. Sedangkan gelar perkara kedua dilakukan Senin pekan lalu yang berlangsung lebih kurang 8,5 jam.

Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta (Bypass), Kota Bandung, Senin (30/1) petang.

"‎Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik," kata Yusri.

"Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka," lanjut Yusri.

Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
‎
Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun bui.

Baca juga:
Diduga tahu soal makar, Habib Rizieq cs diperiksa polisi Rabu
Polda Jabar kebut penyelidikan kasus Rizieq hina Pancasila
Hansip, Satlinmas, dan Habib Rizieq
Polisi akan tanya isi pembicaraan Rizieq bersama tersangka makar
Kapolda Jawa Barat: Senin kemungkinan besar Rizieq jadi tersangka
Ini kronologi polisi usut dugaan Rizieq serobot tanah di Megamendung
Rizieq kembali tersandung ceramahnya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.