Ini kronologi polisi usut dugaan Rizieq serobot tanah di Megamendung
Merdeka.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tersandung kasus baru yakni dugaan penyerobotan tanah di Megamendung. Lokasi tanah yang diduga diserobot Rizieq itu berlokasi didekat kediamannya di Megabendung, Bogor, Jawa Barat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, kasus ini mencuat setelah pihak Bareskrim menerima laporan dari seorang pelapor berinisal E. Dalam laporannya, E menjelaskan Rizieq melakukan penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung, Bogor.
"Laporan tanggal 19 Januari 2017 yang lalu, pelapor berinisial E melaporkan RS (Rizieq Syihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megabendung Cisarua Bogor," kata Martinus di Komplek PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Atas laporan itu, penyidik Bareskrim melakukan proses penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk menemukan titik terang dan menentukan layak apa tidaknya laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, bila dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan kasus penyerobotan tanah itu naik ke tahap penyidikan. Namun, sebaliknya bila tidak ditemukan penyidik bakal menghentikan proses hukum terhadap laporan tersebut.
"Laporan terhadap RS akan ditindak dan bentuk tim untuk satu proses penyelidikan ini," ujarnya.
Dikatakan Martinus, sejak laporan masuk diterima Bareskrim, penyidik pun sudah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya, E sebagai pihak terlapor untuk mengklarifikasi perihal kasus yang dilaporkannya itu.
"Sejak 19 Januari sudah ada 3 orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dalam melakukan pengambilan dokumen," ucap dia.
Disinggung apakah tanah yang dimaksud benar-benar milik Perhutani, Martinus belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, terkait kepemilikan tanah masih terus didalami penyidik.
"Masih dalami, kita tunggu saja. Ini masih baru, nanti akan kita tindak lanjuti apakah ada peristiwa pidana atau tidak," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Kepala Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bogor, Asep Dedi Mulyadi menepis adanya informasi kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Bukan kang, kita (Perhutani) wilayahnya sebelah kiri Jalan Raya Puncak arah Cianjur-Bandung. Sedangkan itu (dugaan kasus penyerobotan tanah negara) berada di sebelah kanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Lebih lanjut ia menegaskan wilayah kerja Perhutani cukup luas di kawasan Puncak. Tapi tak ada yang berada di sebelah kanan jalur Puncak arah Jakarta ke Bandung.
"Yang jelas wilayah kerja Perhutani dibatasi Jalan Raya Puncak. Dan kita adanya di sebelah kiri jalan," ujarnya singkat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya