LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Guru SMA di Banten sebar berita bohong di FB dan provokasi muridnya

Guru SMA di Banten sebar berita bohong di FB dan provokasi muridnya. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap seorang terduga pelaku penyebaran berita bohong di media sosial Facebook. Dirinya ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, pada Selasa (20/2).

2018-02-21 08:55:30
UU ITE
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap seorang terduga pelaku penyebaran berita bohong di media sosial Facebook. Dirinya ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, pada Selasa (20/2).

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook atas nama Ragil Hartajo.

"Pada hari selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hate speech berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama' melalui media sosial Facebook," ujar Irwansyah melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/2).

Advertisement

Lebih lanjut, Irwansyah pun menuturkan, kalau pelaku dengan umur 48 tahun itu bekerja sebagai seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah Banten. Dan di situlah pelaku menyebarkan berita bohong terhadap para murid atau siswa yang dirinya ajar.

"Pelaku ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Rangkas Bitung, Lebak, Provinsi Banten," katanya.

Advertisement
berita hoax disebar guru SMA di Banten©2018 Merdeka.com/istimewa


Dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, satu buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel dan akun Facebook dengan nama 'RAGIL HARTAJO'.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dirinya pun beresan kepada masyarakat agar bisa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click," tandasnya.

Baca juga:
Berkas lengkap, Ahmad Dhani siap disidang
Sebarkan video porno 2 bocah dan wanita dewasa, pria di Makassar ditangkap
Penggunaan NIK KTP untuk registrasi medsos dijamin bikin jera penyebar hoax?
Jelang Pilkada 2018, Polri bentuk Satgas Nusantara blokir akun anonim di Medsos
Ustaz Zulkifli tersangka, Gerindra tanya kabar kasus Viktor Laiskodat
Hina Presiden dan Kapolri, Farhan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Polri sebut isu foto Azwar Anas masuk UU ITE

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.