Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebarkan video porno 2 bocah dan wanita dewasa, pria di Makassar ditangkap

Sebarkan video porno 2 bocah dan wanita dewasa, pria di Makassar ditangkap Penyebar video porno ditangkap di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - IT (26), alumnus salah satu perguruan tinggi di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno 'kakak adik', yang diperankan dua bocah laki-laki dan seorang perempuan dewasa di Bandung. Dia ditahan dan diproses di Mapolda Sulsel. IT terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, IT diringkus di rumahnya, Jalan Todopuli IV, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Kamis (8/2). Dia diringkus atas kerja sama Ditreskrimum Polda Jabar dibantu oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Diretorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku IT ini bukan pengunggah pertama, tapi dia diduga ikut menyebarkan video porno itu setelah berhasil menjebol link video tersebut di salah satu ikon Facebook, kemudian mencopy URL-nya ke email. Karena blokir link itu berhasil dibukanya kembali dengan menggunakan kemampuan IT-nya, akhirnya masyarakat umum bisa mengaksesnya," kata Dicky Sondani.

Polisi mengamankan barang bukti satu laptop, dua ponsel, dua eksternal hard disk, satu kartu ATM dan satu memory card.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdhanto H menambahkan, penangkapan IT merupakan pengembangan dari kasus video porno di Bandung yang viral di dunia maya. Tapi karena locus delicty dari pelaku IT ini di Makassar, maka diprosesnya juga di sana.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 5 atau pasal 6 jo pasal 32 dan 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Diancam pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Wirdhanto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP