LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Guru PNS buang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan siswi SMP

Guru PNS buang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan siswi SMP. Merasa malu, keduanya kemudian membuang bayi laki-laki hasil hubungan terlarang itu di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu. Mayat bayi kemudian ditemukan warga, dan dilaporkan ke Polres Karanganyar.

2018-02-08 13:52:31
Bayi Dibuang
Advertisement

Sungguh bejat, perbuatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar berinisial ESA (57) ini. Warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial S.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, S merupakan murid pelaku semasa korban masih berseragam SMP. Lama berpisah keduanya kembali berkomunikasi pada bulan Mei 2017. Setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp keduanya kemudian bertemu beberapa kali. Hubungan terlarang itu terjadi hingga akhirnya S hamil dan melahirkan sebelum menikah.

Merasa malu, keduanya kemudian membuang bayi laki-laki hasil hubungan terlarang itu di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu. Mayat bayi kemudian ditemukan warga, dan dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Advertisement

"Tersangka ini profesinya seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gondangrejo, Karanganyar. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (7/2)," ujar Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari saat gelar perkara, Kamis (8/2).

Usai menerima laporan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa pembuang bayi tidak lain adalah ibu kandungnya yakni S. Penyelidikan melibatkan instansi terkait dan pelaku bisa ditangkap pada keesokan harinya.

"Dari pengakuan tersangka mereka sudah berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hubungan ini dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di hotel," terangnya.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut ESA terancam dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga:
Sepasang kekasih tega kubur mayat bayi hasil hubungan di luar nikah di kebun ubi
Buang bayi di Musala, sang ibu mengaku malu hamil di luar nikah
Hamil di luar nikah, siswi di Banyumas tega bunuh bayinya di toilet RS
Mau Salat Subuh, warga temukan jasad bayi di musala
Mayat bayi laki-laki ditemukan di tempat sampah di Bekasi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.