Guru Besar UI Sebut Polri dan TNI Berhak Hadapi Terorisme di Papua
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris sudah tepat. Dengan pemberlakuan UU Terorisme, TNI bisa berhadapan dengan KKB.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris sudah tepat. Dengan pemberlakuan UU Terorisme, TNI bisa berhadapan dengan KKB.
"Berdasarkan UU Terorisme, maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," ujar Hikmahanto dalam siaran pers, Jumat (30/4).
Hikmahanto mengatakan, kekerasan KKB di Papua sudah mengarah ke aksi terorisme. Ada tiga kategori penggunaan kekerasan oleh KKB selama ini.
"Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme," ujarnya.
Kedua adalah penggunaan kekerasan dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Hikmahanto mengatakan, dalam UU TNI ini disebut separatisme bersenjata. Pihak yang menggunakan kekerasan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," kata dia.
Terakhir, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Hal ini sesuai pasal 6 UU Terorisme. Dalam konteks penyerangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil.
"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehinga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, yaitu pemerintah," kata Hikmahanto.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, menghadapi kekerasan oleh KKB di Papua tidak mungkin dihadapi pemerintah dengan kesejahteraan. Tetapi juga dengan penggunaan kekerasan.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan," katanya
Dia yakin, dunia dan masyarakat internasional memahami mengapa pemerintah memberlakukan UU Terorisme terus KKB. Juga pemberlakuan ini bukan justifikasi pemerintah untuk bertindak represif.
"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," pungkasnya.
Baca juga:
Satgas Nemangkawi Bantah IPW Sebut Helikopter Ditembaki KKB
CEK FAKTA: Hoaks Pengiriman Pasukan TNI ke Papua Buntut Tewasnya Kepala BIN
Legislator Papua: Label Teroris Buat KKB Tak Selesaikan Kompleksitas Masalah di Papua
Pelabelan Teroris ke KKB Papua Dianggap Bentuk Putus Asa Pemerintah
Pascabaku Tembak KKB Vs TNI-Polri, Aktivitas Warga di 3 Lokasi Papua Kembali Normal
Pengamat Intelijen Sebut KKB Papua akan Digarap Densus 88 usai Ditetapkan Teroris