LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gunakan Kompresor saat Tangkap Ikan, 14 Nelayan Simeuleu Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan 14 nelayan yang dijadikan tersangka penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diserahkan penyidik.

2021-04-29 10:25:40
Perikanan
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan 14 nelayan yang dijadikan tersangka penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diserahkan penyidik.

"Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejadi Simeulue Romy Afandi Tarigan di Simeulue, Rabu (29/4).

Ke-14 nelayan yang ditahan tersebut yakni berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20), MY (28), IR (24), dan ARF (20), yang merupakan warga Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue; MD (25), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur; RM (40), warga Pulau Banyak, Aceh Singkil; DM (25), warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue; serta YM (30), warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Advertisement

"Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," jelas Romy.

Menurut Romy, perkara perikanan itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana," jelas Romy.

Advertisement

Baca juga:
10 Ton Ikan di Danau Maninjau Mati Karena Angin Kencang
Laut Indonesia Luas, Menkeu Sentil Pendapatan PNBP yang Masih Kecil
Dampak Badai Seroja, Pembudidaya Rumput Laut di Kabupaten Kupang Rugi Rp7 M
Ribuan Ikan Muara di Batu Bara Sumut Mati Secara Misterius
KKP Sebut Vietnam Impor Benih Lobster dari RI, Tapi Tak Mau Bagi Ilmu Budidaya
Menteri Trenggono Lepas Ekspor 157 Produk Perikanan ke 3 Benua Senilai Rp 1 T

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.