Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka ke Jokowi Berpeluang Berakhir Damai, Ini Syaratnya
Ungkapan senada disampaikan kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi.
Gugatan Wanprestasi yang dilakukan Aufaa Luqmana Re A kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa saja berakhir pada sidang mediasi, Kamis pekan depan. Syaratnya tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen bisa menghadirkan satu unit mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).
"Jika tergugat 3 dapat menyediakan satu unit mobil Esemka dengan harga Rp110 juta, dengan laik jalan, laik izin dan sebagainya saya akan saya akan beli langsung," ujar Aufa seusai sidang mediasi di PN Solo, Kamis (15/5).
"Jika mereka dapat menyediakan, selesai," tandasnya.
Ungkapan senada disampaikan kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi. Pihaknya masih menunggu jawaban dari proposal damai yang ditawarkan kepada para tergugat, utamanya PT SMK.
"Kalau jawabannya sesuai permintaan kita, yaitu menyediakan mobil pick up Bima, itu akan kita beli. Bukan minta ya, kita beli sesuai yang pernah kita sampaikan dulu. Maka perkara ini dianggap selesai," ungkapnya.
Arif beralasan jika mobil Esemka berhasil didapatkan, maka telah sesuai dengan tujuan awal gugatan. Yakni mendapatkan mobil murah seperti yang dijanjikan PT Esemka dalam menyediakan mobil murah untuk rakyat.
"Nanti akan kita lihat minggu depan, ada enggak ? Kalau ada berarti memang sama-sama satu tujuan. Ya sudah, perkara kita selesaikan," katanya.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) Arfian Indrianto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembicaraan dengan kliennya ihwal tawaran damai dari penggugat. Ia mengakui jika resume dari penggugat memang menyasar kepada tergugat tiga.
"Kami akan menanggapi pada Minggu depan. Sebelumnya kami akan konsultasi dengan klien kami apakah akan menanggapi atau berlanjut akan kami sampaikan Minggu depan," ucap dia.
Arfian mengatakan mobil Esemka yang dimaksudkan oleh penggugat saat ini masih ada dan diproduksi di pabrik Boyolali.
"Masih ada mobilnya, kami harus konsultasi dulu ke klien kami," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengemukakan, resume yang disampaikan pihak penggugat saat mediasi semuanya ditujukan kepada tergugat 3, PT SMK.
"Kalau memang tuntutan tersebut bisa terpenuhi tergugat 3, dengan sendirinya sesuai apa yang disampaikan oleh penggugat untuk mencabut, selesai. Sehingga tidak perlu dilanjutkan untuk proses pemeriksaan perkara di persidangan," ungkapnya.
Dalam sidang dengan mediator Hakim PN Solo, Agus Darwanta penggugat Aufa Luqmana Re A didampingi kuasa hukumnya Arif Sahudi. Presiden ke-7 Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat 3 diwakili kuasa hukum Arfian Indrianto, sementara tergugat kedua Ma'ruf Amin tidak hadir dan tidak diwakilkan kuasa hukum.