LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK

Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK. Anwar Usman mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (Dapil). Barita dan Krismat mencalonkan diri di Dapil Pekanbaru II.

2019-08-06 14:00:56
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Permohonan gugatan calon legislatif DPRD Kota Pekanbaru Barita Sidabutar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Barita menggugat rekan satu partainya, Hanura, atas nama Krismat Hutagalung.

Dalam amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (Dapil). Barita dan Krismat mencalonkan diri di Dapil Pekanbaru II.

"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II," ucap Anwar saat membacakan amar putusan, Jakarta, Selasa (6/8).

Advertisement

Pada pokok permohonan dengan nomor perkara 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Barita menggugat Krismat karena dianggap telah melakukan kecurangan. Pada pemilu 2019, Krismat meraih suara lebih unggul daripada Barita. Ia juga meminta agar MK mendiskualifikasi Krismat karena memalsukan ijazah pendidikannya.

Surat Keputusan yang diminta Barita diskualifikasi yaitu nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.

Lebih lanjut, menurut sembilan hakim, permohonan pemohon salah objek sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu.

Advertisement

"Jika pun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politik yang menandatangani ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan," ucap hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Barita tidak mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura. Sebab itu, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.

"Bahwa pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditanda tangani ketua umum dan sekjen dalam hal ini Hanura. Oleh karena permohonan salah objek maka eksepsi dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan," tukasnya.

Baca juga:
Tak Hadir Sidang di MK, Gugatan Caleg Partai Berkarya Dinyatakan Gugur
MK Nyatakan Permohonan Sengketa Pemilu Partai Berkarya Gugur
Selasa, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ralat Berita Artikel Berjudul:
Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.