LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Nurdin Basirun Ditahan KPK, Wagub Pastikan Pemerintahan Kepri Berjalan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menjadi pelaksana tugas Gubernur. Pelantikan dilakukan menyusul Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap dan gratifikasi.

2019-07-13 15:07:00
Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menjadi pelaksana tugas Gubernur. Pelantikan dilakukan menyusul Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap dan gratifikasi.

Usai ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Isdianto menyebut akan melanjutkan roda pemerintahan di Kepri meski tanpa pendamping.

"Saya kira untuk pemerintahan tetap berjalan sebagai mana biasa. Sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tak ada Gubernur, ya ganti wakil Gubernur dan Sekda," ujar Isdianto usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (13/7/2019).

Advertisement

Isdianto berjanji akan kembali mengingatkan jajarannya untuk tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Isdianto pun meminta kepada pihak Kemendagri untuk segera turun ke Kepri.

"Dan insyaallah dalam waktu dekat juga, kami minta Kemendagri untuk turun ke Provinsi Kepri, untuk memberikan pencerahan kepada pegawai di pemerintahan Riau," kata dia.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Advertisement

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Baca juga:
KPK Sita Rp3,5 M dan Mata Uang Asing dari Kamar Gubernur Kepri
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Kode Suap Gubernur Kepri: Ikan, Kepiting dan Daun
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Mendagri Akui Sempat Ingatkan Gubernur Kepri Terkait Masalah Korupsi
Kasus Suap Gubernur Kepri, Kadis Edy Sofyan Ditahan KPK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.