LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Koster Keluarkan SE Baru, Pendatang Wajib Bawa Surat PCR Masuk Bali

Ia juga menyebutkan, kendati ada peningkatan kasus jangan sampai membelenggu aktivitas masyarakat di Bali.

2021-06-28 13:26:36
Vaksin
Advertisement

Pintu masuk Ke Pulau Bali akan diperketat melihat lonjakan kasus Covid-19 di luar daerah yang kian meningkat.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, untuk aktivitas masyarakat seperti wisatawan domestik terjadi perkembangan yang baik berkunjung ke Pulau Bali kendati kasus Covid-19 dalam Minggu terakhir mengalami peningkatan.

"Meskipun, kasusnya meningkat di minggu terakhir ini, tapi ternyata, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara itu tetap pada kisaran 8 (hingga) 9 ribu per hari," kata Koster, dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6).

Advertisement

Sementara, untuk masyarakat yang lewat Pelabuhan Gilimanuk, Bali, tercatat sekitar 10 ribu 500 orang per hari dan melihat itu para masyarakat luar Bali yang akan masuk ke Bali wajib yang melewati darat dan udara wajib membawa surat bebas Covid-19 berbasis rapid test antigen.

"Kita berharap, karena di luar Bali terjadi peningkatan kasus yang begitu besar. Maka hari ini, kita mengeluarkan surat edaran yang baru sesuai arahan bapak Menko Maritim, Bapak Menkes, dan juga Bapak Menhub, agar Bali yang sudah pencapaiannya baik ini jangan sampai rusak kembali," katanya.

"Jadi, kita memperketat pintu masuk Bali, persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," jelasnya.

Advertisement

Ia menegaskan, bagi PPDN yang melewati darat minimum harus menggunakan rapit test antigen.

"Kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi. Dan juga diterapkan QR Code untuk memastikan surat keterangannya itu hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigennya itu tidak palsu," ujarnya.

"Karena, banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen. Itulah kondisi yang kita hadapi saat ini, sehingga memang sedikit ada peningkatan kasus," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, kendati ada peningkatan kasus jangan sampai membelenggu aktivitas masyarakat di Bali.

"Tapi tidak boleh juga karena peningkatan kasus ini kita memblenggu aktifitas masyarakat, aktivitas perekonomian masyarakat tentu harus berjalan dengan baik, dengan normal, tetapi kita harus tertib disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Koster.

Baca juga:
28 ODGJ di RS Marzoeki Mahdi Bogor Positif Covid-19
Setengah dari Orang Dewasa Israel yang Tertular Varian Delta Telah Divaksinasi Penuh
PERKI Sebut Keterisian RS di Pulau Jawa Capai 90%, Pasien Tak Tertangani Maksimal
Moeldoko: Kita Tahu Ivermectin Obat Cacing, Terbukti Efektif Sembuhkan Covid-19
Sembilan RW di Jakarta Masuk Zona Rawan Covid Per 27 Juni 2021
Atasi Zona Merah Covid-19, Pemprov Jabar Siapkan 25 Ribu Botol Suplemen untuk Nakes
Pernah Positif Covid-19, Anies Baswedan Sudah Divaksinasi AstraZeneca

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.