LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Gatot dan istri muda ditahan KPK, ini reaksi Fahri Hamzah

Fahri lebih memilih berkomentar tentang kasus dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok.

2015-08-04 15:12:00
Gubernur Sumut tersangka
Advertisement

Wasekjen PKS Fahri Hamzah tak mau menanggapi banyak terkait penetapan tersangka ‎Gubernur Sumatera Utara yang juga kader PKS Gatot Pujo Nugroho oleh KPK. Fahri justru menyarankan dirinya diundang menjadi pembicara dalam forum pemberantasan korupsi.

‎"Itu isunya terlalu rutin dan tak ada yang menarik. Terlalu biasa. Tapi kalau anda mau diskusi apakah pemberantasan korupsi sukses, saya mau. Kalau ini saya capek," kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Wakil Ketua DPR tersebut justru melengos ke pembahasan isu lainnya. Menurutnya kasus waktu bongkar muat barang (dwelling time) lebih menarik dan harus segera diselesaikan ketimbang menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi.

"Saya sebenarnya bingung dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena itu saya lebih peduli oleh Dwelling Time yang lebih penting untuk perekonomian kita," ungkapnya.

‎Seperti diketahui, KPK Senin (3/8) malam yang lalu telah menahan Gatot di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Razman ungkap ada 'peristiwa politik' di balik kasus suap Gatot
Gatot minta kasus Bansos Sumut diusut KPK, bukan Kejagung
Ini komentar wagub Sumut dicatut Razman terlibat kasus suap hakim
Ditahan KPK, Gubernur Gatot dibebastugaskan mendagri
Pengacara Gubernur Gatot sebut OC Kaligis otak suap hakim PTUN
Perjalanan kasus Gubernur Gatot dan istri muda hingga ditahan KPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.