Perjalanan kasus Gubernur Gatot dan istri muda hingga ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Dalam operasi itu, tim satgas menangkap tiga hakim, satu panitera dan seorang pengacara.
Mereka adalah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), hakim Amir Fauzi (AF), hakim Darmawan Ginting (DG) dan seorang panitera Syamsir Yusfan (SF) dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Geri Baskara) yang disebut-sebut berasal dari lawfirm OC Kaligis. Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dalam operasi tangkap tersebut ditemukan sejumlah uang 10 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura. Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut. Maka penyidik KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Di mana penyidik memutuskan, pengacara Geri sebagai pihak penyuap dan keempat orang sebagai pihak penerima suap.
Kemudian, pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (14/7) lalu. Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Senin (13/7) lalu. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Masih hari yang sama, KPK pun resmi menahan pengacara senior, OC Kaligis terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/7) kemarin. OC Kaligis sebelumnya dijemput KPK saat sedang berada di hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, KPK terus mengusut kasus suap hakim di PTUN Medan itu. Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, pun resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK, Rabu (28/7). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/7) kemarin.
Indriyanto menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi berdasarkan hasil pengembangan kasus serta keterangan dari para saksi. Dengan sejumlah alat bukti yang cukup, lanjut dia, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," pungkas Indriyanto.
Selanjutnya usai lebaran, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sumatera Utara itu dan istri mudanya, Senin (3/8). Namun keduanya yang kompak mendatangi tak mau memberikan keterangan pada awak media soal pemeriksaan tersebut.
Setelah beberapa jam kemudian, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho langsung ditahan KPK usai diperiksa selama sembilan jam. Gatot keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye yang artinya ditahan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pantauan merdeka.com, Senin (3/8) Gatot keluar sekitar pukul 21.05 WIB. Gatot yang keluar dengan pengawalan ketat langsung masuk mobil tahanan.
Selang beberapa saat kemudian, istri muda Gatot Evi Susanti juga ditahan KPK. Evi keluar mengenakan rompi oranye. Evi juga masuk ke dalam mobil tahanan.
Keduanya diduga sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan sampai terlewat:
Gubernur Gatot dan istri muda ditahan KPK, ini reaksi Fahri Hamzah
Razman ungkap ada 'peristiwa politik' di balik kasus suap Gatot
Gatot minta kasus Bansos Sumut diusut KPK, bukan Kejagung
Ini komentar wagub Sumut dicatut Razman terlibat kasus suap hakim
Ditahan KPK, Gubernur Gatot dibebastugaskan mendagri
Pengacara Gubernur Gatot sebut OC Kaligis otak suap hakim PTUN (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya