LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Bali Harap Menteri Edhy Tak Ubah Keputusan Soal Reklamasi Teluk Benoa

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

2019-12-21 00:01:59
Reklamasi Tanjung Benoa
Advertisement

Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara terkait sikap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang akan mengevaluasi surat keputusan Kawasan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Surat keputusan itu dikeluarkan Susi Pudjiastuti yang saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan. Keputusan itu membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa dengan menetapkan sebagai kawasan konservasi maritim.

Advertisement

"Saya mendapat berita Menteri Kelautan yang baru (Edhy Prabowo) ingin mengevaluasi surat keputusan ini. Tapi saya pastikan, saya akan hadapi situasi ini, tidak akan saya biarkan, saya lindungi (Teluk Benoa)," kata Koster saat memberikan Pidato Akhir Tahun di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (20/12) malam.

Koster menegaskan reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan. Hal itu, sesuai dengan terbitnya surat Menteri kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai KKM.

"Sebagai respons atas permohonan Gubernur Bali agar kawasan Teluk Benoa dijadikan sebagai kawasan konservasi maritim," ungkapnya.

Advertisement

Ia juga menerangkan, sementara untuk pengembangan Pelabuhan Benoa, pihaknya telah memberikan arahan dengan tegas yang akan dilaksanakan oleh PT Pelindo lll.

"Pembangunan itu berproses tahun 2012 yang lalu sampai 2017 keluar izin (reklamasi) dan dimulai dilaksanakan 2018, sebelum saya dilantik menjadi gubernur," ujar Koster.

Ia menerangkan, bahwa awalnya semula reklamasi direncanakan 86 hektar dan kemudian dikurangi menjadi 70 hektar dan tidak boleh diperluas lagi.

Kemudian, untuk desain pengembangan Pelabuhan Benoa telah mengalami perubahan secara total dan rencana reklamasi akan digunakan untuk membangun hotel, restoran dan jasa pariwisata.

"Tidak boleh, saya larang. Hanya boleh digunakan untuk membangun fasilitas pendukung (Pelabuhan) Benoa saja. Di luar itu tidak boleh, sisanya harus digunakan untuk Taman Kota, Hutan Kota, untuk Kota Denpasar," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk area reklamasi digunakan untuk hutan kota dan taman kota 51 persen atau 36 hektar. Sisanya digunakan untuk mendukung fungsi utama Pelabuhan Benoa.

"Desain pengembangan pelabuhan Benoa sepenuhnya atas persetujuan Gubernur Bali. Sudah kita rapatkan sampai 4 kali dan sudah sepakat tidak boleh berubah," ujar Koster.

Baca juga:
Deretan Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Mau Diubah Edhy Prabowo Hingga Menuai Polemik
Anak Mantan Gubernur Bali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi Benoa
Menteri Rini Minta Reklamasi di Pelabuhan Benoa Utamakan Kelestarian Alam
Anak Buah Menteri Susi: Teluk Benoa Masuk Kawasan Konservasi, Tidak Ada Reklamasi
Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti?
Tanggapan Menteri Edhy Prabowo soal Kawasan Konservasi Teluk Benoa
Menteri Edhy Masih Kaji Soal Nasib Reklamasi Teluk Benoa

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.