Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti?

Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti? Teluk Benoa. ©2016 merdeka.com/hana adi

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).

Sebagaimana tertuang dalam Kepmen, ada 15 titik suci, di mana ketika ada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konservasi maritim beroperasi, maka aktivitasnya akan dilarang, seperti reklamasi.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pengelolaan Air Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, ada beberapa kawasan yang masih bisa dilakukan reklamasi karena perizinannya diatur oleh kementerian lain.

"Seperti pelabuhan, itu kan diatur oleh Kementerian Perhubungan (izin dan tugasnya)," ujarnya di Gedung Mina Bahari 3, Selasa (15/10).

Kementerian Perhubungan sendiri mengatur pembangunan pelabuhan dengan dua aturan, yaitu Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Pembangunan pelabuhan, seperti yang dilakukan Pelindo III di Benoa saat ini, termasuk dalam DLKr.

Jadi, izin reklamasi yang diberikan juga dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan, yaitu Kementerian Perhubungan.

Namun, kekuatan hukum Teluk Benoa sebagai KKM dinilai masih lemah karena hanya berlandaskan Kepmen, sementara ada Peraturan Presiden yang mengatur Teluk Benoa, yaitu Perpres 51 tahun 2014.

Perpres tersebut berisi tentang kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan, bertentangan dengan isi Kepmen KKP yang menjadikan Teluk Benoa sebagai KKM, sehingga polemik Teluk Benoa kini masih belum bisa dikatakan selesai.

Brahmantya mengatakan,KKP sedang merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional. "Sekarang ini sedang dibahas. Kami sudah rapat sekali di Sekretariat Negara. Saya pikir dengan arahan ini (Kepmen) bisa jadi dasar," ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun tidak sekuat Perpres, Kepmen masih ketetapan negara, dan Kepmen menjadi landasan awal untuk menetapkan Perpres yang sedang dibahas. Dia memastikan peraturan yang baru tidak akan tumpang tindih dengan Perpres 51 tahun 2014.

Dia berharap, Perpres ini bisa segera selesai tahun 2020, mudah-mudahan di awal tahun. Sementara, nasib Perpres 51 tahun 2014 sendiri akan ditinjau ulang dan diperbaiki, namun belum pasti apakah akan dicabut atau tidak.

"Ya, itu kan setiap 5 tahun direview, ditinjau ulang, nanti diperbaiki kalau ada yang kurang," ujar Brahmantya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari

Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kondisi Permasalahan Sampah, Kualitas Air dan Gizi di Indonesia
Kondisi Permasalahan Sampah, Kualitas Air dan Gizi di Indonesia

Pengelolaan sampah secara berkelanjutan masih perlu menjadi perhatian serius di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi Promosikan Indonesia, Tolak Angin Sido Muncul Kembali Luncurkan Iklan Pariwisata di Kota Manado
Berpartisipasi Promosikan Indonesia, Tolak Angin Sido Muncul Kembali Luncurkan Iklan Pariwisata di Kota Manado

Sido Muncul berkomitmen untuk memperkenalkan Indonesia ke mata dunia.

Baca Selengkapnya
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata

Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya