LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Aher minta Wabup Cirebon yang buron kooperatif

Gubernur Aher minta Wabup Cirebon yang buron kooperatif. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meminta Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan bisa kooperatif atas kasus hukum yang menderanya.

2017-02-15 19:08:00
Wabup Cirebon Korupsi Bansos
Advertisement

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan bisa kooperatif atas kasus hukum yang menderanya. Gotas menjadi buron setelah mangkir dari panggilan eksekutor jaksa Kejari Cirebon dalam kasus korupsi Bansos 2009-2012.

"Semua orang dan siapapun harus kooperatif di hadapan hukum. Ya termasuk wakil bupati (Gotas)," kata pria yang akrab disapa Aher, di sela meninjau TPS 01 di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimah, Rabu (15/2).

Dia pun memastikan pemerintahan di Cirebon tidak akan terganggu dengan ketidakhadiran Gotas yang saat ini bermasalah dengan kasus hukumnya. Sebab roda pemerintahan di Cirebon tetap bisa dijalankan bupatinya langsung.

"Lancar enggak ada masalah kan ada bupatinya," ujarnya.

Aher merasa tidak perlu mengimbau pada Gotas untuk segera menyerahkan diri. Yang pasti, sebagai orang yang berhadapan dengan hukum, siapapun itu harus dihadapi sebagai bentuk tanggung jawab. "Kan enggak semua imbauan harus dari gubernur ya," terangnya.

Gotas merupakan terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA). Eksekusi dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

‎Kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.

Baca juga:
Wabup Cirebon divonis bebas, jaksa pikir-pikir ajukan kasasi
Dituntut 9 tahun, Wabup Cirebon malah divonis bebas
Wabup Cirebon dan dua kader PDIP didakwa korupsi Rp 1,5 miliar
Usai diperiksa, wabup Cirebon dipenjara di Rutan Kebonwaru
Kejagung bakal jemput paksa wakil bupati Cirebon
Geledah rumah wakil bupati Cirebon, Kejagung bawa setumpuk dokumen
Ditetapkan tersangka, Wabup Cirebon dicegah Kejagung ke luar negeri

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.