LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Grace Natalie dan Immanuel Ebenezer Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Grace diduga melanggar Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya soal pernyataannya tentang poligami.

2019-02-04 17:20:07
Grace Natalie
Advertisement

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Grace diduga melanggar Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya soal pernyataannya tentang poligami.

Adapun laporan itu termuat dalam laporan polisi LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM. Dimana yang melaporkannya bernama Soni Pradhana Putra, yang didampingi oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) dan PA 212.

"Yang ini ada juga (laporan) Grace Natalie, yang memang menyerang syariat Islam, syariat poligami. Syariat apapun, haram umat Islam untuk menghujat. Apalagi yang melarang syariat, yang syariat ini dilindungi oleh Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, telah menyinggung agama, telah menyinggung daripada unsur golongan, dan melakukan ujaran kebencian," ucap Sekjen Korlabi, Novel Bamu'min di lokasi, Senin (4/2).

Advertisement

Dia berharap, pihak Kepolisian segera memproses laporannya. Pasalnya, apa yang disampaikan Grace sudah disampaikan luas melalui media massa.

"Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses sebagaimana sebelumnya," kata Novel.

Selain Grace, salah satu Ketua Relawan BTP Mania, Immanuel Ebenezer juga dilaporkan oleh alumni PA 212, yang bernama Musa Marasabessy, tertuang dalam laporan polisi
LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM. Yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE, dan melakukan ujaran kebencian.

Advertisement

"Alhamdulillah, perwakilan dari PA 212, Korlabi, hari ini mendampingi saudara Musa, beliau dari PA 212 yang melaporkan Immanuel Ebenezer, yang melakukan penistaan agama, yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang, yang Tuhan mereka adalah duit. Ini Alhamdulillah sudah diterima dengan Pasal 156 A tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama dan UU ITE," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dibawa berupa satu keping cd berisi rekaman, dan bukti-bukti berita yang tayang di media online. Kemudian, ada video yang membuat perkataan Grace Natalie.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sikap PSI Tolak Poligami Dinilai Tak Bisa Dipidanakan
19 Pria di Semarang Ajukan Poligami, Hanya 18 yang Disetujui
Charta Politika Sebut Penolakan Perda Syariah dan Poligami Katrol Elektabilitas PSI
Politikus Golkar Nilai Wacana PSI Larang ASN Poligami Bakal Bebani Jokowi
Dukung Perda Agama dan Poligami, Empat Kader PSI Dinonaktifkan
Kelompok Milenial Dinilai Akan Dukung Langkah PSI Larang ASN Poligami


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.