GP Ansor Solo Raya Laporkan Seorang Pengacara ke Polda Jateng
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor se-Solo Raya melaporkan seorang pengacara Muhammad Taufiq ke Polda Jawa Tengah. Taufiq diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada kader Ansor-Banser.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor se-Solo Raya melaporkan seorang pengacara Muhammad Taufiq ke Polda Jawa Tengah. Taufiq diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada kader Ansor-Banser, saat berorasi pada sebuah acara di Ngarsapura, Solo, Minggu (1/9).
Video orasi Koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya tersebut juga telah menyebar di kalangan masyarakat luas. Video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut sekaligus dijadikan satu-satunya alat bukti dalam laporan ke Polda Jateng.
"Yang terlapor sementara ini, video yang beredar viral atas nama Muhammad Taufiq SH. Hari ini sekitar jam 11.00 laporannya sudah masuk Polda Jateng," ujar Ketua Korwil GP Ansor Solo Raya Marzuki di kantor PC NU Solo, Selasa (3/9).
Selain penghinaan dan pencemaran nama baik, delik aduan tersebut juga menyangkut orasi provokatif yang dinilai bisa memecah belah umat. Pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke pimpinan pusat Banser, karena orasi tersebut bukan hanya menciderai Banser di Solo, namun juga sebagai Indonesia.
Namun dikatakannya, pimpinan pusat kemudian menyerahkan kepada LBH PW Ansor Jateng untuk mengajukan delik aduan ke Polda Jateng pada hari ini. Pihaknya menyayangkan adanya orasi provokatif dan ujian kebencian, karena dianggap telah mencederai makna ukhuwah. Pihaknya juga menyayangkan panitia yang telah melakukan pembiaran orasi tersebut.
"Kami mendesak Kepolisian untuk menindak kegiatan yang mengarah ke perpecahan bangsa dan umat," katanya.
Selain itu GP Ansor korwil Solo Raya juga mengimbau kader Ansor-Banser untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi serta main hakim sendiri. Kader juga diminta menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Terpisah, Muhammad Taufiq mengaku tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut. Ia pun bersedia untuk menjalani proses hukum.
"Saya siap menjalani proses hukum, tidak masalah. Karena tidak satupun saya menyebut nama ormas Banser. Apalagi Banser itu singkatannya Barisan Ansor Serbaguna NU, saya sama sekali tidak menyebut," katanya.
Taufiq juga mengaku tidak pernah merekam ataupun menyebarkannya video tersebut. Dia justru akan melaporkan pembuat video tersebut ke polisi.
"Saya akan melaporkan pembuat video itu. Dalam UU ITE, orang yang mengedit atau memotong video yang mengandung fitnah bisa dipenjara 12 tahun," pungkas dia.
Baca juga:
Dosen yang Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah Diperiksa Sebagai Tersangka
Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah, Dosen Dipolisikan
Kritik Fakultas Teknik di Grup WA, Dosen Unsyiah Dipolisikan
Pelapor UAS Dilaporkan Balik dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Video Minta Maaf Disebar Farhat Abbas, Galih Ginanjar Dipindah ke Sel Isolasi
Catut Nama Wali Kota Solo, Karyawan PDAM Tipu Warga Modus Penerimaan PNS