LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Golkar soal kader dibui karena sebar foto porno: Biarkan ini jadi pelajaran

Meski demikian, Partai Golkar tetap akan menyediakan bantuan hukum untuk kadernya tersebut. "Tentunya kami prihatin, tapi biarkan proses hukum berjalan." kata Ketua DPD Golkar Balikpapan, Rahmat Mas'ud.

2017-12-30 16:19:00
Kasus Foto Bugil
Advertisement

Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar, Andi Walinono (AW), dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi sekaligus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Andi disebut memotret teman wanitanya yang tengah tanpa busana dan menyebarkan foto 'syur' itu ke temannya.

Ketua DPD Golkar Balikpapan, Rahmat Mas'ud, menegaskan pihaknya menyerahkan kasus itu ke pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Andi.

"Tentunya kami prihatin, tapi biarkan proses hukum berjalan. Biarkan ini jadi pelajaran bagi kader-kader kami," tegas Rahmat. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (30/12).

Advertisement

Meski demikian, Partai Golkar tetap akan menyediakan bantuan hukum untuk kadernya tersebut.

Posisi AW sebagai anggota DPRD Balikpapan juga tidak akan diutak-atik dengan isu pergantian antarwaktu (PAW) sampai nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Meskipun ini persoalan pribadi, bukan partai," sambung Rahmat Mas'ud yang juga Wakil Wali Kota Balikpapan itu.

Advertisement

Untuk diketahui, polisi telah menahan AW sejak Kamis 28 Desember sore. AW menjadi tersangka kasus mengambil foto seorang wanita telanjang dalam kamar hotel.

Menurut Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Fitra, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dan dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo).

Polisi juga mengamankan dua foto sebagai bukti. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Polisi menggunakan UU ITE dan UU Pornografi.

"Karena mengambil foto atau video tanpa izin lalu menyebarluaskannya. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," sebut Kapolres.

Diketahui, kasus ini terjadi pada awal Januari 2017 dan dilaporkan korban kemudian diselidiki sejak Maret lalu. Lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi juga ada yang berhalangan.

Menurut Kapolres, dari penyelidikan terungkap bahwa tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus.

"Hubungan keduanya sudah cukup lama dan saat ini korban berusia 21 tahun," jelas Kapolres.

AW sendiri memilih tidak menjawab dan masuk ke dalam gulungan sarung berwarna biru saat ditanya media, sebelum kemudian digiring masuk selnya di Polres Balikpapan .

Baca juga:
Memotret & sebar foto bugil 'pacarnya', anggota DPRD Balikpapan dipolisikan
Kesal, Musalim sebar foto bugil pacar online berusia 12 tahun ke medsos
Sakit hati diputus, pemuda di Karanganyar sebar foto bugil mantan pacar
Ajak hubungan intim ditolak, pria ini sebar foto vulgar pacar
Remaja 15 tahun setubuhi 'cinta monyetnya' lalu difoto saat bugil
VM belanja nyaris bugil karena dapat bisikan, sudah 3 kali beraksi
Istri lurah di Jembrana mengaku dihipnotis sampai mau berpose syur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.