Golkar sebut Setnov dicekal KPK belum tentu jadi tersangka
Nurdin menegaskan, permasalahan Setnov tak mempengaruhi kondisi internal partai pohon beringin ini. Sebab, lanjut Nurdin, Golkar memiliki sistem dan mekanisme yang berlaku terkait masalah yang dihadapi.
Rapat konsolidasi DPD I dan DPD II Partai Golkar se-Indonesia dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan Sekjen Golkar, Idrus Marham serta Ketua Harian Nurdin Halid di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/4) malam. Dalam rapat tersebut, ada beberapa pembahasan penting yang diputuskan.
Salah satu bahasan penting tersebut adalah status Ketum Setya Novanto yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP. Bahkan Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai pernah menyebut Setya Novanto nyaris menyandang status sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Bukan, itu proses hukum biasa. Kan pencekalan itu hanya bagian untuk memperlancar pemeriksaan kan gitu, dan Ketua Umum (Setnov) itu taat asas, sangat patuh dengan hukum gitu, dan pencekalan itu bukan status seseorang tersangka atau tidak tersangka. Bukan. Itu hanya bagian dari proses hukum untuk memperlancar pemeriksaan," jelas Nurdin di Hotel Sultan, semalam.
Nurdin menegaskan, permasalahan Setnov tak mempengaruhi kondisi internal partai pohon beringin ini. Sebab, lanjut Nurdin, Golkar memiliki sistem dan mekanisme yang berlaku terkait masalah yang dihadapi.
Terkait masalah yang sedang menimpa Setnov, kata Nurdin, Golkar sangat mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Nurdin menyampaikan Golkar sangat terbuka dengan proses hukum terkait korupsi e-KTP, tak ada usaha untuk melindungi Ketum Setnov.
"Oh enggak. Enggak. Ndak ada Ndak ada," kata dia.
Baca juga:
Golkar sebut Setnov dicekal KPK belum tentu jadi tersangka
Dikawal ajudan, keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK
Politisi Golkar harap Yorrys tak dipecat usai singgung status Setnov