LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gibran Larang ASN Solo Mudik Nataru Pakai Mobil Dinas

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dia akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.

2021-12-02 12:00:00
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dia akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.

"Nggak mudik, jangan bepergian. Pokoknya mobil dinasnya jangan dipakai untuk mudik, untuk wisata. Mobil dinas untuk kerja saja," tegas Gibran di Solo, Kamis (2/12).

Gibran menegaskan, mendekati hari H nanti pihaknya akan membuat peraturan yang detail disertai sanksi bagi pelanggar.

Advertisement

"Pokokke ojo mudik sik (dulu). Ditahan dulu lah," tukasnya.

Termasuk, lanjut Gibran, bagi ASN yang akan mudik lokal, atau hanya sekitar Kota Solo.

Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur kedua hari besar.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru.

Baca juga:
Objek Wisata di Gunung Kidul Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru
4 Ruas Tol Terapkan Ganjil-Genap di Libur Natal, Termasuk Tol Cikampek-Palimanan
Warga Mau Mudik saat Natal & Tahun Baru Harus Bawa Surat RT-RW untuk Buat Stiker
Jelang Libur Nataru, Polisi Aktifkan Kembali Posko PPKM Mikro di Jateng
Polisi Pastikan Tak Putar Balik Kendaraan yang Langgar Aturan Perjalanan saat Nataru
TNI/Polri Dikerahkan Jaga Lokasi Wisata di Mataram Selama Ditutup Libur Nataru
Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol dan Lokasi Wisata Mulai 20 Desember

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.