LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gibran Bolehkan Mal Buka meski Solo Berstatus PPKM Level 4

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memperbolehkan mal dibuka. Meskipun berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmen), Kota Solo masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Gibran beralasan, kondisi Kota Solo saat ini sudah membaik.

2021-08-12 13:10:22
Gibran
Advertisement

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memperbolehkan mal dibuka. Meskipun berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmen), Kota Solo masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Gibran beralasan, kondisi Kota Solo saat ini sudah membaik.

"Kita enggak ingin terlalu kaku juga, karena kondisi Solo sudah membaik," kata Gibran, Kamis (12/8).

Gibran tidak mempermasalahkan status Kota Solo saat ini masih PPKM level 4. "Inmen-nya tetap level 4, enggak apa. Ini bukan masalah level-levelan atau apa. Yang jelas SE (surat edaran wali kota) yang paling baru nanti menyesuaikan keadaan yang sekarang. Pelonggaran-pelonggaran kan tetap ada, di mal dan tempat ibadah," tandasnya.

Advertisement

Gibran menerangkan, meski diperbolehkan namun pembukaan mal tetap menunggu izin dari Satgas Covid-19. Pengelola mal diharapkan segera mengajukan ke Satgas Covid-19.

"Malnya harus menunggu persetujuan dari Satgas dulu. Dua hari lah. Mengajukan dua hari selesai," pungkas dia.

Berakhirnya PPKM level 4 Selasa lalu, tidak membuat status Kota Solo turun level. Meskipun angka kasus penularan harian dan angka kematian sudah turun drastis. Bahkan Gibran menilai Solo seharusnya turun ke level 3 atau bahkan 2.

Advertisement

"Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, kasus harian di Solo sudah mengalami penurunan signifikan," jelas Gibran, Rabu (11/8).

Baca juga:
Anies Baswedan Larang Restoran dalam Mal Sediakan Layanan Makan di Tempat
Mal di Bandung Uji Coba Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Penuhi Syarat Ketat
Pemprov Yogyakarta Siapkan Aturan Berwisata di Malioboro
Anies Baswedan Izinkan Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi
Ganjar Nilai Aturan Masuk Mal Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Tidak Adil
PPKM Diperpanjang, PSI Instruksikan Kader Gencarkan Bantu Rakyat dengan Rice Box

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.